Perbedaan interpretasi ayat al-Qur’an surat Ali’Imran ayat 104 adalah dasar perselisihan ulama tentang pentingnya dakwah Islam “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”. Dua pendapat muncul berdasarkan ayat di atas, menurut Ibn Katsir. Satu pendapat menyatakan kewajiban kelompok (kifayah) dan pendapat lain menyatakan kewajiban individu (‘ain).

Penafsiran kata min (من) menunjukkan perbedaan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kata min dalam ayat tersebut berarti littab’idh (للتبعيض), yang berarti sebagian. Oleh karena itu, dakwah merupakan tanggung jawab kolektif, atau kifayah. Kegiatan dakwah membutuhkan pengetahuan, yang tidak dapat dilakukan oleh semua orang. Ayat dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 122 memperkuat pendapat ini.

“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjada dirinya.”

Menurut versi kedua, kata min berarti lilbayan (للبيان), yang berarti penjelasan. Oleh karena itu, setiap orang memiliki kewajiban untuk berdakwah. Dalam al-Qur’an, surat Ali-Imran, ayat 110, hal ini diperkuat: di mana kata “kuntum” mengacu pada seseorang. Selain itu, hadits yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan, ” dan siapa saja yang melihat kemungkaran hendakwalah ia mengubahnya dengan tangan” di mana kata “man” mengacu pada setiap orang yang beragama Islam.

Berbeda dengan kedua pendapat di atas, Abu A’la al-Maududi membandingkan tingkat keimanan seseorang dengan salju atau api. Dia melakukan perbandingan ini dengan cara analogis: salju memiliki sifat dingin, yang merupakan kesempurnaan pertama, dan sifat dingin ini dapat ditularkan kepada orang lain, yang merupakan kesempurnaan kedua. Dengan cara yang sama, seorang mukmin mencapai kesempurnaan pertama setelah menjadikan keimanannya sepenuhnya bergantung pada ketaatan kepada kebenaran. Kemudian, setelah mencapai kesempurnaan pertama ini dengan mengajak orang lain untuk mencapai kebenaran dan ketaatan kepada Allah, mereka mencapai kesempurnaan kedua. Dengan kata lain, Al-Maududi menafsirkan ayat 104 dari surah Ali Imran dengan melihat bahwa kewajiban dakwah merupakan upaya lebih lanjut dari kewajiban individu yang disebutkan dalam ayat sebelumnya; yaitu, takwa kepada Allah dengan benar, taat kepada hukum dan perintah Tuhan hingga akhir hayatnya, dan berpegang teguh pada tali (agama) Allah.

Seperti yang disebutkan di atas, perbedaan-perbedaan ini tidak seharusnya menjadi perdebatan yang panjang yang pada akhirnya akan melemahkan pendekatan dan metode kita untuk mengembangkan dakwah Islam. Oleh karena itu, kita harus berusaha untuk mengatasi perbedaan-perbedaan ini. Menurut penulis dan sejalan dengan pendapat M. Quraish Shihab42, dakwah memang merupakan kewajiban setiap orang; namun, ada kelompok profesional yang menangani dakwah. Tanggung jawab dakwah individu berlaku pada tingkat wa tawashaw bi al-haq dan wa tawashaw bi al-shabr. Namun, tugas dakwah secara kolektif membutuhkan struktur, pengawasan, dan jaringan sosial yang kuat.

M. Natsir juga berpendapat bahwa dakwah adalah kewajiban setiap Muslim mukallaf, tanpa kecuali, dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan kemampuan mereka. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi umat Islam sebagai umat untuk mengembangkan risalah secara keseluruhan dalam hubungan mereka sendiri dan dengan umat lain. Ini memerlukan usaha yang teratur dan berkelanjutan yang membutuhkan tenaga kerja yang ahli, yang jelas tidak dapat disediakan oleh semua muslim dan muslimah.

Selanjutnya, M. Natsir mempertegas pendapatnya di atas bahwa dengan tidak mengurangi dakwah yang harus dilakukan oleh seseorang, maka perlu ada golongan pembawa dakwah yang khusus dan melengkapi segala sesuatu yang dihajatkan untuk melancarkan jalan tugas mereka. Dengan kata lain, pelaksanaan pekerjaan dakwah yang khusus itu sendiri dapat diserahkan kepada suatu kelompok ahli.

Oleh karena itu, doktrin tentang kewajiban dakwah mengacu pada gagasan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk membangun dakwah menjadi salah satu institusi sosial yang ada di masyarakat. Dakwah Islam seharusnya diorganisir dengan baik dan modern agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Di dalam Muqaddimah-nya, Ibn Khaldun mengatakan bahwa dakwah dan ashabiyah adalah dua lembaga penting yang dapat meningkatkan kekuatan negara dan masyarakat.

Menurut Ibn Khaldun, tabligh adalah institusi sosial yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tabligh adalah tempat yang bermanfaat untuk bertukar pikiran antara orang-orang dari berbagai ras, bahasa, dan sejarah. Namun, negara adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Akibatnya, sistem negara, pemerintahan, dan politik akan memiliki kekuatan dan otoritas yang tinggi manakala sistem tersebut berasal dari persaudaraan (ashabiyah) dan tabligh yang dibawa oleh para orator (komunikator).

Categories: