Saat ini, profesionalisme semakin dibutuhkan dan menjadi suatu keharusan. Hal ini tidak terlepas dari tuntutan dan perkembangan yang terus meningkat dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan, yang membutuhkan keterampilan khusus. Ini adalah pertanyaan yang menarik untuk dibahas: apakah dakwah harus menjadi sebuah profesi, apakah itu perlu, dan bagaimana profesi itu berfungsi? Selain itu, apa dampak yang ditimbulkan jika dakwah tidak menjadi sebuah profesi atau sebaliknya?

Dalam kenyataannya, dakwah sebagai pekerjaan adalah subjek yang sangat sensitif dan tidak pantas untuk dibahas. Seolah-olah pelaksanaan dakwah adalah hal yang dikultuskan. Masyarakat menganggap dakwah adalah “tugas suci” yang diberikan kepada setiap Muslim. Berangkat dari tugas seperti itu, maka saat melakukannya, tujuannya hanyalah untuk mencari ridha Allah tanpa mempertimbangkan hasilnya. Namun, profesi selalu mengarah pada materi, sehingga jika dakwah dijadikan sebagai profesi, dakwah cenderung dikomersialkan untuk mencari materi semata.

Jika dilihat lebih dalam, ternyata tidak ada perbedaan antara dakwah dan pekerjaannya. Pemahaman tentang doktrin kewajiban berdakwah yang ditekankan oleh al-Qur’an adalah dasar dari perbedaan yang muncul antara dakwah sebagai tugas suci dan dakwah sebagai profesi. Pada tulisan sebelumnya, penulis telah membahas secara mendalam tentang perbedaan antara kewajiban yang bersifat “ain” dan “kifayah”. Kewajiban “ain” diperlukan dalam konteks wa tawashaw bi al-haq dan wa tawashaw bi al-shabr, sementara kewajiban kifayah membutuhkan kelompok atau individu yang memiliki keahlian tertentu. Keahlian ini adalah salah satu komponen penting yang menentukan pilihan karir. Penulis akan menjelaskan istilah profesi di bawah ini untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Profesi” berasal dari kata Inggris “profesional”, yang berarti “pekerjaan”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “profesi” berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan dan keahlian, sedangkan orang yang ahli dalam bidangnya disebut profesional.

Dalam kebanyakan kasus, suatu profesi berasal dari pekerjaan (vocation), yang kemudian berkembang menjadi profesi. Selain itu, dalam bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang tiga hal, yaitu: keahlian, komitmen, dan keterampilan yang relevan yang membentuk sebuah segi tiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme. “Well educated, well trained, well paid” adalah dasar profesionalisme.

Ada beberapa kriteria menurut penulis yang dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu pekerjaan merupakan profesi atau tidak.

Pertama, pekerjaan itu memiliki fungsi sosial dan penting karena harus mengabdi kepada masyarakat. Sebaliknya, pengakuan masyarakat jauh lebih penting daripada pengakuan pemerintah.

Kedua, suatu profesi membutuhkan keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang rumit dan dilakukan di lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.

Ketiga, suatu disiplin ilmu suatu kumpulan pengetahuan yang sistematis mendukung profesi.

Keempat, anggota memiliki kode etik yang mengatur bagaimana mereka berperilaku, dengan sanksi yang jelas dan tegas untuk mereka yang melanggarnya. Organisasi profesi memantau kode etik.

Kelima, anggota profesi, baik secara individu maupun kolektif, menerima kompensasi moneter atau material sebagai hasil dari layanan mereka kepada masyarakat.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, dakwah dapat dianggap sebagai pekerjaan yang memikul beban berat. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan;

Pertama bahwa dakwah adalah tugas yang diperintahkan oleh Allah. Kewajiban ini tentunya membutuhkan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, yang disebut da’i. Oleh karena itu, da’i harus diberikan bekal atau pendidikan yang intensif agar mereka dapat melakukan pekerjaan mereka dengan sepenuh hati.

Kedua, dakwah sangat penting bagi masyarakat karena manusia membutuhkannya secara naluriah atau fitrah untuk belajar bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan yang memiliki alam semesta ini. Untuk memperbaiki kehidupan manusia, diperlukan dakwah juga.

Ketiga, dakwah telah menjadi bidang studi akademik sejak didirikan Fakultas/Jurusan Dakwah di Universitas al-Azhar Mesir pada tahun 1930. Pada saat ini, dakwah memiliki struktur teori dan landasan praktis untuk menggerakkan upayanya. Keilmuan dakwah belum berkembang dengan pesat seperti ilmu-ilmu keislaman atau sosial lainnya selama proses penciptaannya. Meskipun demikian, hal itu tidak berarti menolak adanya keilmuan dakwah. Oleh karena itu, profesi da’i memiliki dukungan keilmuan yang kuat. Dakwah adalah sebuah disiplin ilmu yang membutuhkan keahlian khusus. Karena ada disiplin keahlian yang harus dimiliki yang menyebabkan profesi da’i menjadi keharusan.

Dalam kasus ini, profesi da’i tidak identik dengan muballigh; muballigh, atau penceramah, adalah bagian kecil dari profesi da’i. Dakwah juga dapat membangun banyak keterampilan lain. Pada pembahasan sebelumnya, penulis telah menjelaskan bahwa dakwah tidak hanya mencakup dakwah bil qaul yang menghasilkan keahlian dalam bimbingan konseling Islam dan komunikasi penyiaran Islam, tetapi juga dakwah bil hal atau dakwah bil “amal” yang menghasilkan ahli dalam sosial engineering dan ahli dan dalam manajemen dakwah.

Jika profesi da’i diabaikan dan tidak mendapat perhatian yang cukup dari masyarakat, pihak berwenang, dan pemerintah, ini akan berdampak besar terutama pada persiapan tenaga da’i oleh perguruan tinggi, lembaga dakwah, minat masyarakat terhadap profesi da’i, dan lebih jauh lagi tentang pengelolaan dakwah secara profesional.

Perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga profesional di bidang dakwah akan menghadapi tantangan ketika alumni mereka tidak menerima penghargaan dan posisi yang sesuai dengan keahliannya. Hal ini akan sangat berdampak pada rendahnya keinginan masyarakat untuk masuk ke perguruan tinggi, terutama di Fakultas dan Jurusan Dakwah. Selain itu, perguruan tinggi akan kesulitan membuat standar atau standar profesionalisme da’i ketika standar profesionalisme da’i tidak ada atau bias. Akibatnya, kurikulum perguruan tinggi tidak bergantung pada kebutuhan masyarakat atau stakeholder.

Namun, lembaga dakwah atau lembaga keagamaan yang bergerak di bidang dakwah Islam pasti akan menghadapi masalah manajemen dan efektivitas organisasi. Para da’i biasanya terlibat dalam organisasi dakwah atau keagamaan hanya sebagai pekerja sambilan. Akibatnya, para da’i tidak peka terhadap masalah umat, tidak fokus pada pembuatan program, tidak cukup waktu untuk menyelesaikan kegiatan, dan tidak melakukan evaluasi dalam setiap kegiatan. Tanpa inovasi baru yang mencerahkan dan menjadikan lembaga dakwah dan keagamaan menjadi profesional, lembaga-lembaga yang ada hanya berjalan secara alamiah.

Dengan demikian, jika dakwah di era modern ingin maju dan berkembang, maka harus dikemas secara profesional. Kemasan ini akan berhasil jika didukung oleh tenaga kerja profesional yang telah memperoleh pendidikan dan keterampilan dari perguruan tinggi atau lembaga dakwah atau keagamaan yang dikelola secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat atau pihak yang bertanggung jawab. Untuk mencapai itu semua, semua bagian masyarakat harus mengakui dan memahami bahwa dakwah adalah pekerjaan yang harus dikembangkan dan dibangun secara profesional.

Categories: